

- 1:11
Middlesborough Tidaak Jual Pemain Seniornya Dalam Bulan IniMiddlesborough menekankan tidak akan menjual Stewart Downing ataupun pemain senior lain selama jendela transfer Januari ini.
Sport - BBC/AMO
Klub anggota liga utama Inggris itu membantah berita mengenai tawaran ketiga yang datang dari Tottenham untuk Downing.
Direktur eksekutif Keith Lamb mengatakan klubnya tidak akan lagi menanggapi spekulasi.
[…] - 0:07
Jika Kemesraan Mulai MemudarDi awal-awal hubungan segalanya memang terlihat indah, romantis, dan penuh cinta. Anda dan pasangan juga masih merasakan gelora cinta yang menggebu-gebu.
Ragam - KC/AMO
Namun, seiring berjalannya waktu, kemesraan pun memudar. Banyak hal-hal yang membuat Anda kecewa pada pasangan dan menimbulkan potensi masalah.
Menurut pakar pernikahan dan penulis buku Getting the Love You Want, Harville Hendrix, […] - 20:07
Ketua RT Di Wilayah Desa Gebang Sukodono Sragen,”Ramai-Ramai Mengundurkan Diri”Ketua RT (rukun tetangga) di wilayah Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen ramai-ramai mengundurkan diri, menyusul protes terhadap pelaksanaan rekrutmen tes perdes (perangkat desa) yang belum lama ini digelar Pemkab Sragen.
Sragen-AMO
Sebelumnya aksi protes juga dilakukan oleh Persatuan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Masaran yang memprotes keras atas pelaksanaan rekrutmen perdes. Proses rekrutmen perdes tersebut dinilai […] - 19:59
Bupati Karanganyar,Rina Iriani”Muring-Muring”Pelayanan RSUD MemprihatinkanManajemen RSUD Karanganyar kena semprot Bupati Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih SPd MHum. Pasalnya, para tenaga medis di rumah sakit tersebut, terutama para dokter dinilai menelantarkan pasiennya dengan datang terlambat di rumah sakit.
‘
Karanganyar-AMO
‘Kalau begini caranya, kasihan pasien. Saat saya sidak, dokternya nyaris tidak ada semuanya atau mereka datang ke rumah sakit terlambat dengan berbagai […] - 16:25
KAPOLDA Jateng :Demokrasi Harus Saling MenghormatiKapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo meminta masyarakat Jawa Tengah untuk saling menghormati,jika berbicara masalah Demokrasi dan Hak Asasi.
Solo,Amo
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng kepada wartawan media cetak dan eletronika dihalaman Mapoltabes Surakarta,Kamis 8 Januari 2009 pagi tadi seuai melantik Kombes Pol. Muhammad Nur menjadi Kapoltabes Surakarta menggantikan Kombes Pol.Achmad Syukrani .
Upacara […] - 14:04
Ribuan Warga Mengikuti Prosesi Buka Luwur Makam Sunan KudusProsesi Buka Luwur di Makam Sunan Kudus rupanya masih menjadi Magnet yang kuat bagi warga Kudus dan sekitarnya.
Kudus - AMO
Untuk bisa mendapatkan berkah dan nasi bungkus daun jati, ribuan warga dari berbagai daerah Selasa (6/1) hingga Rabu (7/1) menyerbu Kompleks Masjid dan Makam Sunan Kudus Djafar Shodiq.
Meskipun diguyur hujan sangat lebat […] - 12:43
Pejabat Baru SKPD Karanganyar, Bakal Mendapat Mobil GressKebijakan Bupati Rina Iriani mencoret pengadaan mobil dinas (mobdin) ternyata tak diikuti pejabat lain. Buktinya, dalam anggaran 2009 ini, telah dianggarkan Rp 2, 280 miliar untuk pengadaan mobdin tersebut.
Karanganyar - AMO
Sebanyak 14 mobdin tersebut akan digunakan para pejabat SKPD, termasuk bupati dan wakil bupati. Hanya saja, untuk anggaran jatah mobdin bupati, karena menolak, […] - 10:47
PNS Pemkot Solo Grundelan Tunjangan Penghasilan,”Terpaut Jauh”,APBD 2009 Pemkot Solo tidak menganggarkan kenaikan tunjangan penghasilan bagi PNS. Kebijakan ini ternyata memicu reaksi. Meski tidak luar biasa, muncul riak-riak ketidakpuasan di kalangan PNS.
Solo - AMO
Terdapat tengara bahwa pegawai fungsional mempersoalkan hal ini. Apalagi, jika dibandingkan, kenaikan tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja jomplang jauh. Sekadar diketahui, sekda mendapat tunjangan penghasilan Rp […] - 10:40
PNS Di Sragen Bakal Gigit Jari,Tahun 2009 Tunjangan Uang Makan DihapusPegawai negeri sipil (PNS) di Sragen, tahun ini tidak akan mendapat alokasi tunjangan uang makan. Pasalnya, dana APBD 2009, sudah terkuras untuk pembayaran pembayaran gaji PNS.
Sragen-AMO
Bupati Sragen Untung Wiyono mengatakan, pihaknya berharap agar para PNS di Sragen benar-benar memahami aturan dan bekerja semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat. Sebab, selama ini kesejahteraan PNS sudah jauh […] - 10:33
Izin Pemeriksaan Dari Presiden, Kasus Korupsi 4 Kepala Daerah Di Jateng Sudah TurunIzin pemeriksaan dari presiden terhadap empat kepala daerah di Jateng terkait dugaan korupsi sudah turun.
Semarang-AMO
Mereka masing-masing Walikota Semarang Sukawi Sutarip, Walikota Magelang Fahriyanto, Bupati Batang Bambang Bintoro dan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi.
Walikota Semarang segera diperiksa terkait dugaan penyimpagan APBD 2004 Semarang di Pos Komunikasi senilai Rp 5 miliar, Walikota Magelang Fahriyanto terkait dugaan […] - 10:28
Merasa Ditipu Agen Wisata,SMK Kanisius Ungaran Lapor PolisiMerasa ditipu oleh salah satu agen travel wisata, para orang tua dan pihak SMK Kanisius Ungaran lapor polisi.
Semarang-AMO
Hal itu berkaitan dengan gagalnya para siswa untuk berangkat ke Bali dalam rangka studi tur liburan sekolah.
Menurut data yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu sebelum masa liburan tiba SMK Kanisius didatangi oleh seseoarang yang mengatasanamakan salah […] - 10:22
Atribut Partai DI Lokasi White Area Kota Solo,Bakal DiturunkanTidak ada toleransi lagi bagi pemasangan atribut kampanye di white area . Hari ini, 8/1 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo bakal menertibkan 33 atribut yang ditengarai melanggar aturan pemasangan atribut.
Solo-AMO
Pasalnya, berbagai jenis materi sosialisasi itu dipasang di kawasan larangan.
KPU tidak akan bertindak sendiri. Mereka akan ditemani Panwaskot, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kesbanglinmas, dan Dinas […] - 10:04
Britney Spears Artis Paling Hot 2008 Versi Majalah Selebriti USA TodayBritney Spears dinobatkan sebagai selebriti paling hot sepanjang tahun 2008 menurut majalah selebriti USA Today dan menduduki tempat teratas dalam poling tahunan Celebrity Heat Index.
Hiburan - RILEKS/AMO
Mulai dari masalah pribadi hingga kariernya, Spears terus mewarnai berita gosip selebriti mulai awal tahun 2008 hingga pengujung tahun.
Menurut majalah itu, Britney Spears berhasil menyita perhatian media […] - 9:12
Bima Sakti Bukan Adik Galaksi AndromedaBima Sakti (Milky Way), galaksi tempat beradanya Bumi, ternyata berputar jauh lebih cepat dan memiliki massa 50 persen lebih besar ketimbang perkiraan sebelumnya.
Ragam - ANT/AMO
Sebagai akibatnya, kemungkinan Bima Sakti bertabrakan dengan galaksi lain semakin besar, demikian menurut sebuah laporan yang disiarkan Senin.
Sebuah tim astronom internasional, dengan bantuan 10 teleskop yang tersebar di antara Hawaii, […] - 8:08
Wanita Dilarang Hadiri Puncak Upacara Keagamaan SyiahIrak menutup tempat suci penting di Kadhimiya Baghdad bagi wanita dan sementara kini muncul kekhawatiran keadaan keamanan menjelang puncak upacara keagamaan Syiah.
Iraq - BBC/AMO
Ashura adalah salah satu hari paling suci Islam Syiah, tetapi […]
Periksa Bank Jatim, Segera!!!
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Tetapi untuk yang satu ini mungkin bisa pusing tujuh keliling, pasalnya lembaga yang di pimpin Antasari Ashar yang notabene seorang menantu dari Letjen TNI (Purn) Harun Suwardi yang asli Jawa Timur harus berani bertindak tegas ketika daerah asli ayahnya tersebut harus di obok-obok ( periksa ).
Seperti di ketahui bahwa tindakan kepala daerah se Jawa Timur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Bank Pembangunan Jawa Timur (BPD Jatim) tangal 17 April 2008 lalu, menyetujui pembagian dividen Rp 242,079 miliar yang berasal dari 60 persen laba tahun 2007 sebesar Rp 583,8 miliar dan menerbitkan Obligasi Subordinary sebesar Rp 500 miliar untuk memperkuat modal tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih aneh lagi, setiap penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bank Jatim tidak dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Tetapi kenyataannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tidak mengaudit sejak tahun 2001 sampai sekarang dan seolah-olah membiarkan praktek yang menyalahi peraturan oleh Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Suhadi kepada wartawan mengatakan sampai sekarang DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang belum pernah membuat Perda tentang penyertaan/investasi modal di Bank Jatim.
“Setahu saya, DPRD belum pernah menerbitkan persetujuan mau pun dalam bentuk perda. itu, hanya keinginan Pemda Kabupaten Malang saja,” elak Suhadi, berjanji dalam waktu dekat akan membuat Perda Khusus, jika memang harus perlu adanya Perda seperti yang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ketika ditanya kenapa sampai sekarang belum ada Perda tentang penyertaan modal, tetapi Pemkab Malang tetap melakukan penyertaan modal dan pembagian dividen serta menerbitkan Obligasi Subordinary, menurut Suhadi, pihaknya juga baru tahu dengan adanya surat dari Direktur Research and Consultan Prima Mandiri Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva.
“Kalau memang harus ada Perda Khusus, akan segera kita buat,” kata Suhadi, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), jika pemerintah tidak melakukan, maka DPRD bisa aktif merancangnya.
Sementara itu kepada wartawan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena, membenarkan belum ada Perda untuk penyertaan modal di Bank Jatim.
“Sebenarnya pembagian dividen itu, harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemda, baru setelah ada persetujuan atau Perda tentang penyertaan baru disetorkan ke Bank Jatim,” tegas Willem, bukan melalui RUPS kepala daerah menyetujui 40 persen dijadikan sebagai penyertaan modal, sehingga Pemkab Malang hanya mendapatkan Rp 3,8 miliar dari jumlah seluruh saham sebesar Rp 10,902 miliar, per lembar saham senilai Rp 1 juta.
Hal yang sama, juga dikemukakan Ketua DPRD Kota Batu, Mashuri Abdul Rochim, “bahwa sampai sekarang Pemda Kota Batu belum membuat Perda tentang penyertaan modal di Bank Jatim.
“Yah, terserah Pemkot Batu mau melakukan hal tersebut sah-sah saja, tetapi kalau ada orang yang mengerti tentang UU Otonomi Daerah dan Keuangan Daerah, pasti mereka menertawakan hal ini.
Karena hal itu, tidak dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD terlebih dahulu,” kata Mashuri, dan kepala daerah yang mengikuti RUPS tidak boleh menyetujui 40 persen dividen untuk penyertaan modal dan menyetujui menerbitkan Obligasi Subordinary sebesar Rp 500 miliar, karena tidak mendapat mandat dari DPRD, semuanya yang dilakukan tidak sah secara hukum.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Kota Batu, Sesetyo Herawan kepada wartawan mengatakan “penyertaan modal Pemkot Batu di Bank Jatim sejak tahun 2002 sampai sekarang sebanyak 2.046 lembar saham setara dengan per lembar Rp 1 juta.
“Kami sendiri tidak tahu cara perhitungan Bank Jatim, sehingga kami mendapatkan pembagian dividen setelah potongang 40 persen sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar Sesetyo, masalah dalam RUPS Walikota Batu menyetujui 40 persen dividen untuk digunakan sebagai penyertaan modal, tolong tanyakan saja kepada beliau ( Walikota Edi Rumpoko )
Direktur RCPM Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah, George da Silva mengatakan bupati/walikota yang hadir ketika itu mengikiti RUPS di Bank Jatim dan menyetujui 40 persen dividen dimasukkan sebagai modal cadangan dan 60 persen dikembalikan kepada Pemkab/Pemkot se Jatim melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dividen adalah laba atau pendapatan yang dibagikan oleh Bank Jatim atas perintah direksinya (berdasarkan hasil RUPS) kepada pemegang saham, dalam hal ini pemegang saham adalah Pemda. Hal ini, bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004, Pasal 158 Ayat 2 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 71 Ayat 2, yang mengatakan Investasi pemeritah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Permendagri,” jelas George, jadi, apabila dalam RUPS para pemegang saham (Kepala Daerah) langsung menetapkan 40 persen sebagai cadangan modal dan 60 persen dikembalikan dalam bentuk dividen tunai, jelas-jelas menyalahi aturan dan perundangan tersebut.
Menurut George “seharusnya seluruh dividen dikembalikan kepada Pemda dimasukkan ke dalam pos pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Setelah ada persetujuan antara DPRD dan Pemerintah (eksekutif) melalui Perda, baru 40 persen itu bisa dimasukkan/dialokasikan sebagai dana cadangan modal pada Bank Jatim.
“Tetapi, bukan kepala daerah (pemegang saham) langsung menentukan 40 persen digunakan sebagai dana cadangan modal di Bank Jatim, karena setiap kepala daerah tidak memegang mandat dari DPRD setempat untuk mengambil keputusan menyangkut hal itu, dalam RUPS Bank Jatim
Kepada wartawan beberapa waktu lalu George mengaku bahwa “pihakya sudah berkirim surat kepada Direktur Utama Bank Jatim, Komisaris Utama Bank Jatim, dengan tembusan antara lain kepada Presiden, Mendagri, Menkeu, Menpan, BPK, BPKP Pusat, BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Bank Indonesia Cabang Surabaya, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, dan seluruh Bupati/Walikota/Ketua DPRD se Jatim, yang isinya menjelaskan pelaksanaan RPUS Bank Jatim itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kesalahan kedua yang dilakukan para kepala daerah, kata George adalah menyetujui menerbitkan Obligasi Subodinary sebesar Rp 500 miliar untuk memperkuat modal Bank Jatim.
“Hal ini, juga bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004, Pasal 169 Ayat (2), Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
Surat Obligasi itu, merupakan pengakuan utang pihak yang mengeluarkan pada pihak yang membeli (investor), dimana menunjukkan jumlah nominal, bunga, dan tanggal pembayarannya dan perjanjian-perjanjian lainnya, sehingga obligasi merupakan surat janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang,” urai George, jelas setiap menerbitkan obligasi daerah untuk menghasilkan penerimaan daerah, seharusnya mendapat persetujuan DPRD setempat, bukan pemegang saham (kepala daerah) menetapkan sendiri/sepihak dalam RUPS di Bank Jatim.
BPKP Jatim Tidak Pernah Audit
Dikatakan George kepada bahwa “hampir semua kabupaten/kota di Jatim belum ada Perda tentang investasi/penyertaan modal di Bank Jatim, padahal sudah bertahun-tahun hal ini dilakukan oleh Pemda setempat.
Justru, hal ini bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 158 Ayat (2), bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisaReportase Realitaan dan lain-lain PAD yang sah, harus ditetapkan dengan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Hal yang sama, setiap tahun BPKP Pusat, BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, mau pun BPK telah mengaudit bertahun-tahun, tetapi tidak menemui kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab setempat.
Hal ini, tidak masuk akal secara sehat, karena oknum-oknum yang bekerja sebagai auditor yang dipercayakan oleh pemerintah, pasti lebih cermat dan teliti,” harap George, tetapi kenyataannya sejumlah uang yang miliaran rupiah tidak bisa ditemukan, adannya penyertaan modal di Bank Jatim.
Oleh karena itu, “diduga” ada permainan antara oknum auditor, Pemkab/Pemkot, dan Bank Jatim, maka hal ini perlu ditelusuri pihak Kejati maupun Kejari setempat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih aneh lagi, kata George BPKP Perwakilan Provinsi Jatim menjawab surat dari RCPM Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah tertanggal 29 April 2008, bahwa sejak tahun 2001 sampai sekarang Perwakilan BPKP Provinsi Jatim tidak pernah melakukan audit pada Bank Jatim.
“Manalah mungkin, jika BPKP bisa mengaudit segala dana yang bersumber dari APBD di setiap kabupaten/kota, tidak bisa mengaudit dana yang bersumber dari APBD sebagai penyertaan modal di Bank Jatim. Tidak masuk akal,” ujar George, dan diduga” pihak BPKP juga sudah termasuk dalam sindikat permainan uang penyertaan modal di Bank Jatim.
Dijelaskan George, UU No 32 Tahun 2004 pada Pasal 157, Sumber pendapatan daerah terdiri dari, a) pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD yaitu, antara lain Point 3), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disampaikan; dan 4) lain-lain PAD yang sah. PT Bank Jatim adalah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berarti merupakan salah satu sumber penerimaan APBD.
“Jadi, yang dimaksud hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisaReportase Realitaan antara lain bagi laba dari BUMD, dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan yang dimasud dengan lain-lain PAD yang sah antara lain, penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro, hasil penjualan aset daerah,” kata George, jadi lain-lain PAD yang sah merupakan pendapatan yang bersal dari sumber-sumber yang termasuk komponen PAD seperti laba dari BUMD atau dividen dari penyertaan modal. Berarti BPKP berhak mengaudit keuangan yang bersumber dari APBD di Bank Jatim. Bersambung.
Crew Tabloid REPORTASE REALITA (Suwito, SH & Ryan Ariyanto Setyawan )
- Sebelumnya: Minyak Mentah AS Turun Jadi 118 Dolar/Barel
- Selanjutnya: Kecewa : Penantian tak kunjung datang
Jika Kemesraan Mulai Memudar
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Bupati Karanganyar,Rina Iriani”Muring-Muring”Pelayanan RSUD Memprihatinkan
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Pejabat Baru SKPD Karanganyar, Bakal Mendapat Mobil Gress
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
PNS Pemkot Solo Grundelan Tunjangan Penghasilan,”Terpaut Jauh”,
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
PNS Di Sragen Bakal Gigit Jari,Tahun 2009 Tunjangan Uang Makan Dihapus
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Bima Sakti Bukan Adik Galaksi Andromeda
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Porsche Kuasai Saham VW
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Indonesia Kekurangan 38.000 Dokter
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Jika Ingin Bercinta, Katakan Sejujurnya
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]
Inilah Rayuan Maut Pria Beristri
Penyertaan Modal, Pembagian Dividen Melanggar UU
Hukum & Kriminal ( REPORTASE REALITA/AMO) –
Dalam aksinya memberantas korupsi di negeri ini, lembaga yang di bentuk oleh Pemerintah saat ini telah menunjukkan taringnya, alhasil sudah banyak pejabat eksekutif, legeslatif serta rekanan kerja pemerintah yang di periksa baReportase Realitaan di jebloskan ke tahanan oleh Komisi […]



